Pengertian Surat Pernyataan dan Contohnya
Surat Pernyataan merupakan sebuah surat dibuat untuk dapat menyatakan diri atau sesuatu. Surat ini dibuat sendiri oleh yang bersangkutan untuk dapat menyatakan sesuatu yang dibutuhkan.
Untuk mendapatkan suatu legalitas atau pengakuan hukum maka surat ini harus ditandatangani di atas materai cukup sehingga pernyataan yang dibuat dianggap bisa dipertanggungjawabkan.
Surat pernyataan ini dapat berlaku bagi individu maupun kelompok atau organisasi. Surat pernyataan digunakan untuk mengikat seseorang dalam suatu kesanggupan tertentu, menerangkan sesuatu atau juga mengakui sesuatu.
Pernyataan yang tertulis ini dapat ditandatangani dan lebih memiliki kekuatan hukum dibandingkan dengan pernyataan secara lisan. Pembubuhan materai sebagai salah satu bagian dari pernyataan akan lebih memperkuat isi dan keterangan yang termuat dalam surat tersebut.
Fungsi Surat Pernyataan
- Sebagai deklarasi pernyataan seseorang untuk dapat melakukan atau tidak melakukan suatu tindakan sesuai isi yang tertuang dalam surat pernyataan tersebut.
- Sebagai pengingat bagi pihak-pihak yang berkepentingan untuk dapat melaksanakan atau mengingatkan mengenai isi surat pernyataan.
- Sebagai dokumen pendukung atau pelengkap saat akan melakukan sebuah persyaratan administratif.
- Sebagai dokumen pendukung saat terjadi suatu pelanggaran atau adanya suatu tindakan yang tidak sesuai antara isi pernyataan dengan yang sedang terjadi.
Manfaat Surat Pernyataan
- Bagi Penerima, begitu surat pernyataan sudah ada, penerima juga harus mempunyai alasan atau alat bukti untuk dapat menuntut pertanggungjawaban pihak yang menulis surat pernyataan tersebut bila ia mendapati apa yang ada di dalamnya tidak sesuai dengan keinginannya.
- Bagi Pembuat, dengan adanya surat pernyataan ini, pembuat surat mempunyai alasan atau bukti bahwa si pembuat tersebut benar-benar harus melakukan atau seperti apa yang sesuai fakta yang ada di keterangan di dalam surat pernyataan tersebut.
- Bagi Phak Yang Dinyatakan, surat pernyataan berguna untuk pengukuhan suatu kondisi pihak yang dnyatakan atau diterangkan, bisa bersifat positif maupun negatif bilamana pada surat pernyataan tersebut dapat dibuat oleh orang lain.
Sumber : Seputar Ilmu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
'' TERIMA KASIH ATAS KOMENTAR ANDA''
''Tassilalo Ta'rapiki T'awwa, Sipakainga Lino Lattu Akhira''