SURAT IZIN MENGEMUDI (SIM)
Di Indonesia,
Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang
diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan
administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil
mengemudikan kendaraan bermotor. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan
Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis
Kendaraan Bermotor yang dikemudikan (Pasal 77 ayat (1) UU No.22 Tahun 2009)
Golongan SIM perseorangan
Golongan SIM berdasarkan Pasal 80 UU No. 22 Tahun 2009
- SIM A, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg.
- SIM B1, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg
- SIM B2, untuk mengemudikan Kendaraan alat berat, Kendaraan penarik, atau Kendaraan Bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.
- SIM C, untuk mengemudikan Sepeda Motor
- SIM D, untuk mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang cacat.
Golongan SIM
Umum
Golongan SIM Umum berdasarkan Pasal 82 UU No. 22 Tahun 2009:
- SIM A Umum, untuk mengemudikan kendaraan bermotor umum dan barang dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg.
- SIM B1 Umum, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg.
- SIM B2 Umum, untuk mengemudikan Kendaraan penarik atau Kendaraan Bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.
Persyaratan
Permohonan SIM perseorangan
Persyaratan pemohon SIM perseorangan berdasarkan Pasal 81 ayat
(2), (3), (4), dan (5) UU No. 22 Tahun 2009
1. Usia
o 17 tahun untuk
SIM A, C, dan D
o 20 tahun untuk
SIM B1
o 21 tahun untuk
SIM B2
2. Administratif
o memiliki Kartu Tanda Penduduk
o mengisi
formulir permohonan
o rumusan sidik
jari
3. Kesehatan
o sehat jasmani
dengan surat keterangan dari dokter
o sehat rohani
dengan surat lulus tes psikologis
4. Lulus ujian
o ujian teori
o ujian praktek
dan/atau
o ujian
ketrampilan melalui simulator
Syarat tambahan berdasarkan Pasal 81 ayat (6) UU No. 22
Tahun 2009 bagi setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor yang akan mengajukan
permohonan:
- Surat Izin Mengemudi B1 harus memiliki SIM A sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan; dan
- Surat Izin Mengemudi B2 harus memiliki SIM B1 sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan
Persyaratan
Permohonan SIM Umum
Persyaratan permohonan SIM Umum berdasarkan Pasal 83 ayat
(1), (2), dan (3) UU No. 22 Tahun 2009:
1. Persyaratan
Usia
o SIM A Umum 20
tahun
o SIM B1 Umum 22
tahun
o SIM B2 Umum 23
tahun
2. Persyaratan
Khusus
o Lulus Ujian
Teori
o Lulus Ujian
Praktik
Syarat tambahan berdasarkan Pasal 83 ayat (4) UU No. 22
Tahun 2009:
- Permohonan SIM A Umum harus memiliki SIM A sekurang-kurangnya 12 bulan
- Permohonan SIM B1 Umum harus memiliki SIM B1 atau SIM A Umum sekurang-kurangnya 12 bulan
- Permohonan SIM B2 Umum harus memiliki SIM B2 atau SIM B1 Umum sekurang-kurangnya 12 bulan
Kemudahan
SIM untuk kendaraan bermotor dapat digunakan sebagai SIM
kendaraan bermotor yang jumlah beratnya sama atau lebih rendah, sebagai berikut
Pasal 84 UU No.
22 Tahun 2009:
- SIM A Umum dapat berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang seharusnya menggunakan SIM A.
- SIM B1 dapat berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang seharusnya menggunakan SIM A.
- SIM B1 Umum dapat berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang seharusnya menggunakan SIM A, SIM A Umum, dan SIM B1.
- SIM B2 dapat berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang seharusnya menggunakan SIM A dan SIM B1.
- SIM B2 Umum dapat berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang seharusnya menggunakan SIM A, SIM A Umum, SIM B1, SIM B1 Umum, SIM B2.
Ketentuan
Pidana
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan
yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah Kendaraan Bermotor
yang dikemudikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana
dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak
Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) (Pasal 288 ayat (2) UU No.22 Tahun 2009).
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan
yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77
ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda
paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) (Pasal 281 UU No.22 Tahun 2009).
Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Surat_Izin_Mengemudi
SIM, bisa juga (Surat Izin Menikah) - urusannya di KUA dan kepolisian juga. syaratnya lebih ribet
BalasHapus