Minggu, 25 Januari 2015

PENGERTIAN PERS DAN UUD PERS


UU 40/1999: PERS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 40 TAHUN 1999
TENTANG
P E R S
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang :
a.  bahwa  kemerdekaan  pers  merupakan  salah  satu  wujud  kedaulatan
rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan
bermasyarakat,  berbangsa  dan  bernegara  yang  demokratis,
sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum
dalam Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945 harus dijamin;
b.  bahwa  dalam  kehidupan  bermasyarakat,  berbangsa,  dan  bernegara
yang  demokratis,  kemerdekaan  menyatakan  pikiran  dan  pendapat
sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi, merupakan hak asasi
manusia  yang  sangat  hakiki,  yang  diperlukan  untuk
menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejateraan umum,
dan mencerdaskan kehidupan bangsa;
c.  bahwa  pers  nasional  sebagai  wahana  komunikasi  massa,  penyebar
informasi, dan pembentuk opini harus dapat melaksanakan asas, fungsi, hak,
kewajiban, dan peranannya dengan sebaik-baiknya berdasarkan kemerdekaan
pers  yang  profesional,  sehingga  harus  mendapat  jaminan  dan  perlindungan
hukum, serta bebas dari campur tangan dan paksaan dari manapun;
d.  bahwa  pers  nasional  berperan  ikut  menjaga  ketertiban  dunia  yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial;
e.  bahwa Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan- ketentuan
Pokok  Pers  sebagaimana  telah  diubah  dengan  Undang-undang  Nomor  4
Tahun  1967  dan  diubah  dengan  Undang-undang  Nomor  21  Tahun  1982
sudah tidak sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf
a, b, c, d, dan e, perlu dibentuk Undang-undang tentang Pers;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 27, dan Pasal 28 Undang-
undang Dasar 1945;
2.  Ketetapan  Majelis  Permusyawaratan  Rakyat  Republik  Indonesia  Nomor
XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia.
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERS.
UU 40/1999: PERS
HOP Itjen Dep. Kimpraswil    2/11
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini, yang dimaksud dengan :
1.  Pers  adalah  lembaga  sosial  dan  wahana  komunikasi  massa  yang
melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki,
menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan,
suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk
lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran
yang tersedia.
2.  Perusahaan  pers  adalah  badan  hukum  Indonesia  yang  menyelenggarakan  usaha
pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta
perusahaan  media  lainnya  yang  secara  khusus  menyelenggarakan,  menyiarkan,
atau menyalurkan informasi.
3.  Kantor  berita  adalah  perusahaan  pers  yang  melayani  media  cetak,  media
elektronik, atau media lainnya serta masyarakat umum dalam memperoleh informasi.
4.  Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.
5.  Organisasi pers adalah organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers.
6.  Pers nasional adalah pers yang diselenggarakan oleh perusahaan pers Indonesia.
7.  Pers asing adalah pers yang diselenggarakan oleh perusahaan asing.
8.  Penyensoran adalah penghapusan secara paksa sebagian atau seluruh materi
informasi  yang  akan  diterbitkan  atau  disiarkan,  atau  tindakan  teguran  atau
peringatan  yang  bersifat  mengancam  dari  pihak  manapun,  dan  atau  kewajiban
melapor, serta memperoleh izin dari pihak berwajib, dalam pelaksanaan kegiatan
jurnalistik.
9. Pembredelan atau pelarangan penyiaran adalah penghentian penerbitan dan
peredaran atau penyiaran secara paksa atau melawan hukum.
10. Hak  Tolak  adalah  hak  wartawan  karena  profesinya,  untuk  menolak
mengungkapkan nama dan atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus
dirahasiakannya.
11. Hak  Jawab  adalah  seseorang  atau  sekelompok  orang  untuk  memberikan
tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama
baiknya.
12. Hak  Koreksi  adalah  hak  setiap  orang  untuk  mengoreksi  atau  membetulkan
kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang
orang lain.
13. Kewajiban  Koreksi  adalah  keharusan  melakukan  koreksi  atau  ralat  terhadap
suatu informasi, data, fakta, opini, atau gambar yang tidak benar yang telah
diberitakan oleh pers yang bersangkutan.
14. Kode Etik Jurnalistik adalah himpunan etika profesi kewartawanan.
BAB II
ASAS, FUNGSI, HAK, KEWAJIBAN DAN
PERANAN PERS
Pasal 2
Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsipprinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.
Pasal 3
1.  Pers  nasional  mempunyai  fungsi  sebagai  media  informasi,  pendidikan,  hiburan,
dan kontrol sosial.
UU 40/1999: PERS
HOP Itjen Dep. Kimpraswil    3/11
2.  Disamping  fungsi-fungsi  tersebut  ayat  (1),  pers  nasional  dapat  berfungsi
sebagai lembaga ekonomi.
Pasal 4
1.  Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
2. Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau
pelarangan penyiaran.
3.  Untuk  menjamin  kemerdekaan  pers,  pers  nasional  mempunyai  hak
mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
4.  Dalam  mempertanggungjawabkan  pemberitaan  di  depan  hukum,  wartawan
mempunyai Hak Tolak.
Pasal 5
1.  Pers  nasional  berkewajiban  memberitakan  peristiwa  dan  opini  dengan
menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga
tak bersalah.
2.  Pers wajib melayani Hak Jawab.
3.  Pers wajib melayani Hak Tolak.
Pasal 6
Pers nasional melaksanakan peranannya sebagai berikut :
a.  memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui;
b.  menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan
Hak Asasi Manusia, serta menghormat kebhinekaan;
c.  mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar;
d.  melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan
kepentingan umum;
e.  memperjuangkan keadilan dan kebenaran;
BAB III
WARTAWAN
Pasal 7
1.  Wartawan bebas memilih organisasi wartawan.
2.  Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik.
Pasal 8
Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.
BAB IV
PERUSAHAAN PERS
Pasal 9
1.  Setiap warga negara Indonesia dan negara berhak mendirikan perusahaan pers.
2.  Setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia.
Pasal 10
Perusahaan pers memberikan kesejahteraan kepada wartawan dan karyawan pers
dalam  bentuk  kepemilikan  saham  dan  atau  pembagian  laba  bersih  serta  bentuk
kesejahteraan lainnya.
Pasal 11
Penambahan modal asing pada perusahaan pers dilakukan melalui pasar modal.
UU 40/1999: PERS
HOP Itjen Dep. Kimpraswil    4/11
Pasal 12
Perusahaan pers wajib mengumumkan nama, alamat dan penanggung jawab secara
terbuka melalui media yang bersangkutan; khusus untuk penerbitan pers ditambah nama
dan alamat percetakan.
Pasal 13
Perusahaan iklan dilarang memuat iklan :
a. yang berakibat merendahkan martabat suatu agama dan atau mengganggu kerukunan
hidup antar umat beragama, serta bertentangan dengan rasa kesusilaan masyarakat;
b. minuman keras, narkotika, psikotropika, dan zat aditif lainnya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c.  peragaan wujud rokok dan atau penggunaan rokok.
Pasal 14
Untuk mengembangkan pemberitaan ke dalam dan ke luar negeri, setiap warga negara
Indonesia dan negara dapat mendirikan kantor berita.
BAB V
DEWAN PERS
Pasal 15
1. Dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers
nasional, dibentuk Dewan Pers yang independen.
2.  Dewan Pers melaksanakan fungsi-fungsi sebagai berikut :
a.  melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers;
b.  menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik;
c.  memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat
atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers;
d.  mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah;
e. memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di
bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan;
f. mendata perusahaan pers;
3.  Anggota Dewan Pers terdiri dari :
a.  wartawan yang dipilih oleh organisasi wartawan;
b.  pimpinan perusahaan pers yang dipilih oleh organisasi perusahaan pers;
c.  tokoh masyarakat, ahli di bidang pers dan atau komunikasi, dan bidang lainnya yang
dipilih oleh organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers;
4.  Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pers dipilih dari dan oleh anggota.
5. Keanggotaan Dewan Pers sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) pasal ini ditetapkan
dengan keputusan Presiden.
6. Keanggotaan Dewan Pers berlaku untuk masa tiga tahun dan sesudah itu hanya dapat
dipilih kembali untuk satu periode berikutnya.
7.  Sumber pembiayaan Dewan Pers berasal dari :
a. organisasi pers;
b. perusahaan pers;
c.  bantuan dari negara dan bantuan lain yang tidak mengikat.
BAB VI
PERS ASING
Pasal 16
Peredaran  pers  asing  dan  pendirian  perwakilan  perusahaan  pers  asing  di
Indonesia disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
UU 40/1999: PERS
HOP Itjen Dep. Kimpraswil    5/11
BAB VII
PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 17
1. Masyarakat dapat melakukan kegiatan untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan
menjamin hak memperoleh informasi yang diperlukan.
2.  Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa :
a. Memantau dan melaporkan analisis mengenai pelanggaran hukum, dan kekeliruan
teknis pemberitaan yang dilakukan oleh pers;
b. menyampaikan usulan dan saran kepada Dewan Pers dalam rangka menjaga dan
meningkatkan kualitas pers nasional.
BAB VIII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 18
1. Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan
yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat
(2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau
denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
2.  Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 13
dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
3. Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 12 dipidana
dengan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (Seratus juta rupiah).
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 19
1. Dengan berlakunya undang-undang ini segala peraturan perundang-undangan di
bidang pers yang berlaku serta badan atau lembaga yang ada tetap berlaku
atau tetap menjalankan fungsinya sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti
dengan yang baru berdasarkan undang-undang ini.
2.  Perusahaan  pers  yang  sudah  ada  sebelum  diundangkannya  undang-undang  ini,
wajib  menyesuaikan  diri  dengan  ketentuan  undang-undang  ini  dalam  waktu
selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak diundangkannya undang-undang ini.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 20
Pada saat undang-undang ini mulai berlaku :
1.  Undang-undang  Nomor  11  Tahun  1966  tentang  Ketentuan-ketentuan  Pokok
Pers (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1966 Nomor 40, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2815) yang telah diubah terakhir
dengan  Undang-undang  Nomor  21  Tahun  1982  tentang  Perubahan  atas
Undang-undang Republik  Indonesia  Nomor  11 Tahun  1966 tentang  Ketentuanketentuan Pokok Pers sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor
4 Tahun 1967 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 52,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia);
2.  Undang-undang  Nomor  4  PNPS  Tahun  1963  tentang  Pengamanan  Terhadap
Barang-barang  Cetakan  yang  Isinya  Dapat  Mengganggu  Ketertiban  Umum
(Lembaran  Negara  Republik  Indonesia  Nomor  23,  Tambahan  Lembaran  Negara
UU 40/1999: PERS
HOP Itjen Dep. Kimpraswil    6/11
Republik  Indonesia  Nomor  2533),  Pasal  2  ayat  (3)  sepanjang  menyangkut
ketentuan mengenai buletin-buletin, surat-surat kabar harian, majalah-majalah, dan
penerbitan-penerbitan berkala;
Dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 21
Undang-undang  ini  mulai  berlaku  pada  tanggal  diundangkan.  Agar  setiap
orang  mengetahuinya,  memerintahkan  pengundangan  Undang-undang  ini  dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
Pada tanggal 23 September 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 23 September 1999
MENTERI NEGARA SEKRETARIS
NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MULADI
Salinan sesuai dengan aslinya.
SEKRETARIAT KABINET RI
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan II
PR
Edy Sudibyo
UU 40/1999: PERS
HOP Itjen Dep. Kimpraswil    7/11
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 40 TAHUN 1999
TENTANG
P E R S
I. UMUM
Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945 menjamin kemerdekaan berserikat dan
berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan. Pers yang meliputi
media cetak, media elektronik dan media lainnya merupakan salah satu sarana
untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan tersebut. Agar pers
berfungsi secara maksimal sebagaimana diamanatkan Pasal 28 Undang-undang
Dasar 1945 maka perlu dibentuk Undang-undang tentang Pers. Fungsi maksimal
itu  diperlukan  karena  kemerdekaan  pers adalah  salah  satu  perwujudan
kedaulatan rakyat dan merupakan unsur yang sangat penting dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis.
Dalam  kehidupan  yang  demokratis  itu  pertanggungjawaban  kepada  rakyat
terjamin, sistem penyelenggaraan negara yang transparan berfungsi, serta
keadilan dan kebenaran terwujud.
Pers yang memiliki kemerdekaan untuk mencari dan menyampaikan informasi
juga sangat penting untuk mewujudkan Hak Asasi Manusia yang dijamin dengan
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor:
XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, antara lain yang menyatakan bahwa
setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi sejalan dengan
Piagam Perserikatan Bangsa-bangsa tentang Hak Asasi Manusia Pasal 19 yang
berbunyi : "Setiap  orang  berhak atas  kebebasan mempunyai  dan mengeluarkan
pendapat;  dalam  hal  ini  termasuk  kebebasan  memiliki  pendapat  tanpa
gangguan, dan untuk mencari, menerima, dan menyampaikan informasi dan
buah pikiran melalui media apa saja dan dengan tidak memandang batas-batas
wilayah".
Pers yang juga melaksanakan kontrol sosial sangat penting pula untuk
mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan baik korupsi, kolusi, nepotisme,
maupun penyelewengan dan penyimpangan lainnya.
Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati
hak asasi setiap orang, karena itu dituntut pers yang profesional dan terbuka
dikontrol oleh masyarakat.
UU 40/1999: PERS
HOP Itjen Dep. Kimpraswil    8/11
Kontrol masyarakat dimaksud antara lain : oleh setiap orang dengan dijaminnya
Hak Jawab dan Hak Koreksi, oleh lembaga-lembaga kemasyarakatan seperti
pemantau media (media watch) dan oleh Dewan Pers dengan berbagai bentuk
dan cara.
Untuk menghindari pengaturan yang tumpang tindih, undang-undang ini tidak
mengatur  ketentuan  yang  sudah  diatur  dengan  ketentuan   peraturan
perundang-undangan lainnya.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Ayat 1
Cukup jelas
Ayat 2
Perusahaan pers dikelola sesuai dengan prinsip ekonomi, agar kualitas
pers dan kesejahteraan para wartawan dan karyawannya semakin meningkat
dengan tidak meninggalkan kewajiban sosialnya.
Pasal 4
Ayat 1
Yang dimaksud dengan "kemerdekaan pers dijamin sebagai hak
asasi  warga  negara"  adalah  bahwa  pers  bebas  dari  tindakan
pencegahan,  pelarangan,  dan  atau  penekanan  agar    hak
masyarakat untuk memperoleh informasi terjamin.
Kemerdekaan pers adalah kemerdekaan yang disertai kesadaran akan
pentingnya penegakan supremasi hukum yang dilaksanakan oleh
pengadilan, dan tanggung jawab profesi yang dijabarkan dalam Kode Etik
Jurnalistik serta sesuai dengan hati nurani insan pers.
Ayat 2
Penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran tidak berlaku
pada  media  cetak  dan  media  elektronik.  Siaran  yang  bukan
merupakan  bagian  dari  pelaksanaan  kegiatan  jurnalistik  diatur  dalam
ketentuan undang-undang yang berlaku.
Ayat 3
Cukup jelas
Ayat 4
Tujuan  utama Hak  Tolak  adalah  agar  wartawan   dapat
melindungi  sumber-sumber  informasi,  dengan  cara  menolak
menyebutkan identitas sumber informasi.
UU 40/1999: PERS
HOP Itjen Dep. Kimpraswil    9/11
Hal tersebut dapat digunakan jika wartawan dimintai keterangan oleh
pejabat  penyidik  dan  atau  diminta  menjadi  saksi  di
pengadilan.
Hak  tolak  dapat  dibatalkan demi  kepentingan  dan  keselamatan  negara
atau ketertiban umum yang dinyatakan oleh pengadilan.
Pasal 5
Ayat 1
Pers  nasional  dalam  menyiarkan  informasi,  tidak  menghakimi  atau
membuat kesimpulan kesalahan seseorang, terlebih lagi untuk kasuskasus  yang  masih  dalam  proses  peradilan,  serta  dapat
mengakomodasikan  kepentingan  semua  pihak  yang  terkait  dalam
pemberitaan tersebut.
Ayat 2
Cukup jelas
Ayat 3
Cukup jelas
Pasal 6
Pers  nasional  mempunyai  peranan  penting  dalam  memenuhi  hak
masyarakat untuk mengetahui dan mengembangkan pendapat umum, dengan
menyampaikan informasi yang tepat, akurat dan benar. Hal ini akan mendorong
ditegakkannya  keadilan  dan  kebenaran,  serta  diwujudkannya  supremasi
hukum untuk menuju masyarakat yang tertib.
Pasal 7
Ayat 1
Cukup jelas
Ayat 2
Yang dimaksud dengan "Kode Etik Jurnalistik" adalah kode etik yang
disepakati organisasi wartawan dan ditetapkan oleh Dewan Pers.
Pasal 8
Yang dimaksud dengan “perlindungan hukum” adalah jaminan perlindungan
Pemerintah dan atau masyarakat kepada wartawan dalam melaksanakan fungsi,
hak,  kewajiban,  dan  peranannya  sesuai  dengan  ketentuan  peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 9
Ayat 1
Setiap warga negara Indonesia berhak atas kesempatan yang sama
untuk  bekerja  sesuai  dengan  Hak  Asasi  Manusia,  termasuk
mendirikan perusahaan pers sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pers nasional mempunyai fungsi dan peranan yang penting dan strategis
dalam  kehidupan  bermasyarakat,  berbangsa,  dan  bernegara.  Oleh
UU 40/1999: PERS
HOP Itjen Dep. Kimpraswil
10/11
karena itu negara dapat mendirikan perusahaan pers dengan membentuk
lembaga atau badan usaha untuk menyelenggarakan usaha pers.
Ayat 2
Cukup jelas
Pasal 10
Yang dimaksud dengan "bentuk kesejahteraan lainnya" adalah peningkatan gaji,
bonus, pemberian asuransi dan lain-lain.
Pemberian kesejahteraan tersebut dilaksanakan berdasarkan kesepakatan antara
manajemen perusahaan dengan wartawan dan karyawan pers.
Pasal 11
Penambahan  modal  asing  pada  perusahaan  pers  dibatasi  agar  tidak
mencapai saham mayoritas dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 12
Pengumuman secara terbuka dilakukan dengan cara :
a.  media  cetak  memuat  kolom  nama,  alamat,  dan  penanggung
jawab penerbitan serta nama dan alamat percetakan;
b.  media elektronik menyiarkan nama, alamat, dan penanggungjawabnya pada awal
atau akhir setiap siaran karya jurnalistik;
c.  media  lainnya  menyesuaikan  dengan  bentuk,  sifat  dan  karakter
media yang bersangkutan.
Pengumuman tersebut dimaksudkan sebagai wujud pertanggungjawaban atas karya
jurnalistik yang diterbitkan atau disiarkan.
Yang  dimaksud  dengan  "penanggung  jawab"  adalah  penanggung  jawab
perusahaan pers yang meliputi bidang usaha dan bidang redaksi.
Sepanjang menyangkut pertanggungjawaban pidana pengamat ketentuan perundangundangan yang berlaku.
Pasal 13, 14, 15
Cukup jelas
Ayat 1
Tujuan dibentuknya Dewan Pers adalah untuk mengembangkan
kemerdekaan  pers  dan  meningkatkan  kualitas  serta  kuantitas  pers
nasional.
Ayat 2
Pertimbangan  atas  pengaduan  dari  masyarakat  sebagaimana
dimaksud  ayat  (2)  huruf  d  adalah  yang  berkaitan  dengan  Hak
UU 40/1999: PERS
HOP Itjen Dep. Kimpraswil
11/11
Jawab,  Hak  Koreksi  dan  dugaan  pelanggaran  terhadap  Kode
Etik Jurnalistik.
Ayat 3, 4, 5, 6,7, 16, 17
Cukup jelas
Ayat 2
Untuk  melaksanakan  peran  serta  masyarakat  sebagaimana
dimaksud dalam ayat ini dapat dibentuk lembaga atau organisasi
pemantau media (media watch).
Pasal 18
Ayat 1
Cukup jelas
Ayat 2
Dalam hal pelanggaran pidana yang dilakukan oleh perusahaan pers,
maka perusahaan tersebut diwakili oleh penanggung jawab sebagaimana
dimaksud dalam penjelasan Pasal 12.
Ayat 3,  Pasal 19, 20, 21
Cukup jelas
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 3887


Secara etimologi istilah Pers berasal dari Bahasa Inggris "press","to press", yang berarti menekan. Selanjutnya press atau pers diartikan sebagai surat kabar dan majalah (dalam arti sempit). Dalam arti luas pers menyangkut media massa (surat kabar, radio, televisi dan film).

Pers sebagai lembaga masyarakat mempunyai fungsi untuk mendukung kemajuan masyarakat lingkungannya, mempunyai tugas dan tanggung jawab menyebarluaskan pesan-pesan kemajuan dan keberhasilan dalam pembangunan kepada masyarakat pembacanya.

Dalam rangka hal tersebut diatas pers harus mengambil manfaat dari berhasilnya pembangunan yaitu menanamkan kesadaran dan kepercayaan, menanamkan harapan-harapan yang wajar kepada masyarakat bahwa dalam melaksanakan pembangunan telah berjalan dengan arah yang sudah tepat, bahwa dengan pengalaman dan kemampuan kita telah melaksanakan pembangunan yang sudah direncanakan. Dengan pengalaman dan kemampuan melaksanakan pembangunan semakin mempertebal kepercayaan dan keyakinan bahwa masyarakat berada dalam keadaan yang semakin baik, sehingga dengan terus-menerus bekerja keras dan meningkatkan usaha, maka hari depan akan semakin cerah.

Pers pembangunan harus dapat mambantu membina swadaya dan merangsang prakarsa sehingga pelaksanaan demokrasi Pancasila, peningkatan penghidupan spiritual dan kehidupan materiil sebagaimana yang telah direncanakan dalam pembangunan benar-benar dapat terwujud.

Dalam era pembangunan dirasa perlu untuk menimbulkan solidaritas sosial, di mana rasa keterlibatan tanggung jawab masyarakat dalam pembangunan dapat menjadi makin meluas. Maka keterlibatan pers dalam meningkatkan solidaritas dan usaha mengembangkan iklim sosial yang mendukung terhadap suksesnya pembangunan sangat diharapkan.

Pers pembangunan mempunyai andil yang besar dalam membina sikap mental dan sikap hidup manusia pembangunan yang bersumber pada dasar filsafah Pancasila. Dari sinilah akan tumbuh nilai kepribadian.


Sumber Referensi:
-        

UU 40/1999: PERS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 40 TAHUN 1999
TENTANG
P E R S
-          http://anggidwiarista.blogspot.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

'' TERIMA KASIH ATAS KOMENTAR ANDA''

''Tassilalo Ta'rapiki T'awwa, Sipakainga Lino Lattu Akhira''