UU
40/1999: PERS
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
40 TAHUN 1999
TENTANG
P
E R S
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Menimbang
:
a. bahwa
kemerdekaan pers merupakan
salah satu wujud
kedaulatan
rakyat
dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan
sehingga
kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum
dalam
Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945 harus dijamin;
b. bahwa
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa,
dan bernegara
yang demokratis,
kemerdekaan menyatakan pikiran
dan pendapat
sesuai
dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi, merupakan hak asasi
manusia yang
sangat hakiki, yang
diperlukan untuk
menegakkan
keadilan dan kebenaran, memajukan kesejateraan umum,
dan
mencerdaskan kehidupan bangsa;
c. bahwa
pers nasional sebagai
wahana komunikasi massa,
penyebar
informasi,
dan pembentuk opini harus dapat melaksanakan asas, fungsi, hak,
kewajiban,
dan peranannya dengan sebaik-baiknya berdasarkan kemerdekaan
pers yang
profesional, sehingga harus
mendapat jaminan dan
perlindungan
hukum,
serta bebas dari campur tangan dan paksaan dari manapun;
d. bahwa
pers nasional berperan
ikut menjaga ketertiban
dunia yang
berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial;
e. bahwa Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966
tentang Ketentuan- ketentuan
Pokok Pers
sebagaimana telah diubah
dengan Undang-undang Nomor
4
Tahun 1967
dan diubah dengan
Undang-undang Nomor 21
Tahun 1982
sudah
tidak sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman;
f.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf
a,
b, c, d, dan e, perlu dibentuk Undang-undang tentang Pers;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 27, dan Pasal 28 Undang-
undang
Dasar 1945;
2. Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat
Republik Indonesia Nomor
XVII/MPR/1998
tentang Hak Asasi Manusia.
Dengan
persetujuan
DEWAN
PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN
:
Menetapkan
: UNDANG-UNDANG TENTANG PERS.
UU
40/1999: PERS
HOP
Itjen Dep. Kimpraswil 2/11
BAB
I
KETENTUAN
UMUM
Pasal
1
Dalam
Undang-undang ini, yang dimaksud dengan :
1. Pers
adalah lembaga sosial
dan wahana komunikasi
massa yang
melaksanakan
kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki,
menyimpan,
mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan,
suara,
gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk
lainnya
dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran
yang
tersedia.
2. Perusahaan
pers adalah badan
hukum Indonesia yang
menyelenggarakan usaha
pers
meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta
perusahaan media
lainnya yang secara
khusus menyelenggarakan, menyiarkan,
atau
menyalurkan informasi.
3. Kantor
berita adalah perusahaan
pers yang melayani
media cetak, media
elektronik,
atau media lainnya serta masyarakat umum dalam memperoleh informasi.
4. Wartawan adalah orang yang secara teratur
melaksanakan kegiatan jurnalistik.
5. Organisasi pers adalah organisasi wartawan
dan organisasi perusahaan pers.
6. Pers nasional adalah pers yang
diselenggarakan oleh perusahaan pers Indonesia.
7. Pers asing adalah pers yang diselenggarakan
oleh perusahaan asing.
8. Penyensoran adalah penghapusan secara paksa
sebagian atau seluruh materi
informasi yang
akan diterbitkan atau
disiarkan, atau tindakan
teguran atau
peringatan yang
bersifat mengancam dari
pihak manapun, dan
atau kewajiban
melapor,
serta memperoleh izin dari pihak berwajib, dalam pelaksanaan kegiatan
jurnalistik.
9.
Pembredelan atau pelarangan penyiaran adalah penghentian penerbitan dan
peredaran
atau penyiaran secara paksa atau melawan hukum.
10.
Hak Tolak adalah
hak wartawan karena
profesinya, untuk menolak
mengungkapkan
nama dan atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus
dirahasiakannya.
11.
Hak Jawab adalah
seseorang atau sekelompok
orang untuk memberikan
tanggapan
atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama
baiknya.
12.
Hak Koreksi adalah
hak setiap orang
untuk mengoreksi atau
membetulkan
kekeliruan
informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang
orang
lain.
13.
Kewajiban Koreksi adalah
keharusan melakukan koreksi
atau ralat terhadap
suatu
informasi, data, fakta, opini, atau gambar yang tidak benar yang telah
diberitakan
oleh pers yang bersangkutan.
14.
Kode Etik Jurnalistik adalah himpunan etika profesi kewartawanan.
BAB
II
ASAS,
FUNGSI, HAK, KEWAJIBAN DAN
PERANAN
PERS
Pasal
2
Kemerdekaan
pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsipprinsip
demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.
Pasal
3
1. Pers
nasional mempunyai fungsi
sebagai media informasi,
pendidikan, hiburan,
dan
kontrol sosial.
UU
40/1999: PERS
HOP
Itjen Dep. Kimpraswil 3/11
2. Disamping
fungsi-fungsi tersebut ayat
(1), pers nasional
dapat berfungsi
sebagai
lembaga ekonomi.
Pasal
4
1. Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi
warga negara.
2.
Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau
pelarangan
penyiaran.
3. Untuk
menjamin kemerdekaan pers,
pers nasional mempunyai
hak
mencari,
memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
4. Dalam
mempertanggungjawabkan
pemberitaan di depan
hukum, wartawan
mempunyai
Hak Tolak.
Pasal
5
1. Pers
nasional berkewajiban memberitakan
peristiwa dan opini
dengan
menghormati
norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga
tak
bersalah.
2. Pers wajib melayani Hak Jawab.
3. Pers wajib melayani Hak Tolak.
Pasal
6
Pers
nasional melaksanakan peranannya sebagai berikut :
a. memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui;
b. menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi,
mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan
Hak
Asasi Manusia, serta menghormat kebhinekaan;
c. mengembangkan pendapat umum berdasarkan
informasi yang tepat, akurat dan benar;
d. melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan
saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan
kepentingan
umum;
e. memperjuangkan keadilan dan kebenaran;
BAB
III
WARTAWAN
Pasal
7
1. Wartawan bebas memilih organisasi wartawan.
2. Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik
Jurnalistik.
Pasal
8
Dalam
melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.
BAB
IV
PERUSAHAAN
PERS
Pasal
9
1. Setiap warga negara Indonesia dan negara
berhak mendirikan perusahaan pers.
2. Setiap perusahaan pers harus berbentuk badan
hukum Indonesia.
Pasal
10
Perusahaan
pers memberikan kesejahteraan kepada wartawan dan karyawan pers
dalam bentuk
kepemilikan saham dan
atau pembagian laba
bersih serta bentuk
kesejahteraan
lainnya.
Pasal
11
Penambahan
modal asing pada perusahaan pers dilakukan melalui pasar modal.
UU
40/1999: PERS
HOP
Itjen Dep. Kimpraswil 4/11
Pasal
12
Perusahaan
pers wajib mengumumkan nama, alamat dan penanggung jawab secara
terbuka
melalui media yang bersangkutan; khusus untuk penerbitan pers ditambah nama
dan
alamat percetakan.
Pasal
13
Perusahaan
iklan dilarang memuat iklan :
a.
yang berakibat merendahkan martabat suatu agama dan atau mengganggu kerukunan
hidup
antar umat beragama, serta bertentangan dengan rasa kesusilaan masyarakat;
b.
minuman keras, narkotika, psikotropika, dan zat aditif lainnya sesuai dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
c. peragaan wujud rokok dan atau penggunaan
rokok.
Pasal
14
Untuk
mengembangkan pemberitaan ke dalam dan ke luar negeri, setiap warga negara
Indonesia
dan negara dapat mendirikan kantor berita.
BAB
V
DEWAN
PERS
Pasal
15
1.
Dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers
nasional,
dibentuk Dewan Pers yang independen.
2. Dewan Pers melaksanakan fungsi-fungsi sebagai
berikut :
a. melakukan pengkajian untuk pengembangan
kehidupan pers;
b. menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode
Etik Jurnalistik;
c. memberikan pertimbangan dan mengupayakan
penyelesaian pengaduan masyarakat
atas
kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers;
d. mengembangkan komunikasi antara pers,
masyarakat, dan pemerintah;
e.
memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di
bidang
pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan;
f.
mendata perusahaan pers;
3. Anggota Dewan Pers terdiri dari :
a. wartawan yang dipilih oleh organisasi
wartawan;
b. pimpinan perusahaan pers yang dipilih oleh organisasi
perusahaan pers;
c. tokoh masyarakat, ahli di bidang pers dan
atau komunikasi, dan bidang lainnya yang
dipilih
oleh organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers;
4. Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pers dipilih dari
dan oleh anggota.
5.
Keanggotaan Dewan Pers sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) pasal ini ditetapkan
dengan
keputusan Presiden.
6.
Keanggotaan Dewan Pers berlaku untuk masa tiga tahun dan sesudah itu hanya
dapat
dipilih
kembali untuk satu periode berikutnya.
7. Sumber pembiayaan Dewan Pers berasal dari :
a.
organisasi pers;
b.
perusahaan pers;
c. bantuan dari negara dan bantuan lain yang
tidak mengikat.
BAB
VI
PERS
ASING
Pasal
16
Peredaran pers
asing dan pendirian
perwakilan perusahaan pers
asing di
Indonesia
disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
UU
40/1999: PERS
HOP
Itjen Dep. Kimpraswil 5/11
BAB
VII
PERAN
SERTA MASYARAKAT
Pasal
17
1.
Masyarakat dapat melakukan kegiatan untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan
menjamin
hak memperoleh informasi yang diperlukan.
2. Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dapat berupa :
a.
Memantau dan melaporkan analisis mengenai pelanggaran hukum, dan kekeliruan
teknis
pemberitaan yang dilakukan oleh pers;
b.
menyampaikan usulan dan saran kepada Dewan Pers dalam rangka menjaga dan
meningkatkan
kualitas pers nasional.
BAB
VIII
KETENTUAN
PIDANA
Pasal
18
1.
Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan
yang
berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat
(2)
dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau
denda
paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
2. Perusahaan pers yang melanggar ketentuan
Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 13
dipidana
dengan pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
3.
Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 12 dipidana
dengan
pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (Seratus juta rupiah).
BAB
IX
KETENTUAN
PERALIHAN
Pasal
19
1.
Dengan berlakunya undang-undang ini segala peraturan perundang-undangan di
bidang
pers yang berlaku serta badan atau lembaga yang ada tetap berlaku
atau
tetap menjalankan fungsinya sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti
dengan
yang baru berdasarkan undang-undang ini.
2. Perusahaan
pers yang sudah
ada sebelum diundangkannya undang-undang
ini,
wajib menyesuaikan diri
dengan ketentuan undang-undang
ini dalam waktu
selambat-lambatnya
1 (satu) tahun sejak diundangkannya undang-undang ini.
BAB
X
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal
20
Pada
saat undang-undang ini mulai berlaku :
1. Undang-undang
Nomor 11 Tahun
1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok
Pers
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1966 Nomor 40, Tambahan
Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2815) yang telah diubah terakhir
dengan Undang-undang
Nomor 21 Tahun
1982 tentang Perubahan
atas
Undang-undang
Republik Indonesia Nomor
11 Tahun 1966 tentang Ketentuanketentuan Pokok Pers sebagaimana
telah diubah dengan Undang-undang Nomor
4
Tahun 1967 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 52,
Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia);
2. Undang-undang
Nomor 4 PNPS
Tahun 1963 tentang
Pengamanan Terhadap
Barang-barang Cetakan
yang Isinya Dapat
Mengganggu Ketertiban Umum
(Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor
23, Tambahan Lembaran
Negara
UU
40/1999: PERS
HOP
Itjen Dep. Kimpraswil 6/11
Republik Indonesia
Nomor 2533), Pasal
2 ayat (3)
sepanjang menyangkut
ketentuan
mengenai buletin-buletin, surat-surat kabar harian, majalah-majalah, dan
penerbitan-penerbitan
berkala;
Dinyatakan
tidak berlaku.
Pasal
21
Undang-undang ini
mulai berlaku pada
tanggal diundangkan. Agar
setiap
orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-undang ini
dengan
penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan
di Jakarta
Pada
tanggal 23 September 1999
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
ttd
BACHARUDDIN
JUSUF HABIBIE
Diundangkan
di Jakarta
Pada
tanggal 23 September 1999
MENTERI
NEGARA SEKRETARIS
NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MULADI
Salinan
sesuai dengan aslinya.
SEKRETARIAT
KABINET RI
Kepala
Biro Peraturan Perundang-undangan II
PR
Edy
Sudibyo
UU
40/1999: PERS
HOP
Itjen Dep. Kimpraswil 7/11
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
40 TAHUN 1999
TENTANG
P
E R S
I.
UMUM
Pasal
28 Undang-undang Dasar 1945 menjamin kemerdekaan berserikat dan
berkumpul,
mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan. Pers yang meliputi
media
cetak, media elektronik dan media lainnya merupakan salah satu sarana
untuk
mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan tersebut. Agar pers
berfungsi
secara maksimal sebagaimana diamanatkan Pasal 28 Undang-undang
Dasar
1945 maka perlu dibentuk Undang-undang tentang Pers. Fungsi maksimal
itu diperlukan
karena kemerdekaan pers adalah
salah satu perwujudan
kedaulatan
rakyat dan merupakan unsur yang sangat penting dalam kehidupan
bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara yang demokratis.
Dalam kehidupan
yang demokratis itu
pertanggungjawaban kepada rakyat
terjamin,
sistem penyelenggaraan negara yang transparan berfungsi, serta
keadilan
dan kebenaran terwujud.
Pers
yang memiliki kemerdekaan untuk mencari dan menyampaikan informasi
juga
sangat penting untuk mewujudkan Hak Asasi Manusia yang dijamin dengan
Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor:
XVII/MPR/1998
tentang Hak Asasi Manusia, antara lain yang menyatakan bahwa
setiap
orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi sejalan dengan
Piagam
Perserikatan Bangsa-bangsa tentang Hak Asasi Manusia Pasal 19 yang
berbunyi
: "Setiap orang berhak atas
kebebasan mempunyai dan
mengeluarkan
pendapat; dalam
hal ini termasuk
kebebasan memiliki pendapat
tanpa
gangguan,
dan untuk mencari, menerima, dan menyampaikan informasi dan
buah
pikiran melalui media apa saja dan dengan tidak memandang batas-batas
wilayah".
Pers
yang juga melaksanakan kontrol sosial sangat penting pula untuk
mencegah
terjadinya penyalahgunaan kekuasaan baik korupsi, kolusi, nepotisme,
maupun
penyelewengan dan penyimpangan lainnya.
Dalam
melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati
hak
asasi setiap orang, karena itu dituntut pers yang profesional dan terbuka
dikontrol
oleh masyarakat.
UU
40/1999: PERS
HOP
Itjen Dep. Kimpraswil 8/11
Kontrol
masyarakat dimaksud antara lain : oleh setiap orang dengan dijaminnya
Hak
Jawab dan Hak Koreksi, oleh lembaga-lembaga kemasyarakatan seperti
pemantau
media (media watch) dan oleh Dewan Pers dengan berbagai bentuk
dan
cara.
Untuk
menghindari pengaturan yang tumpang tindih, undang-undang ini tidak
mengatur ketentuan
yang sudah diatur
dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan
lainnya.
II.
PASAL DEMI PASAL
Pasal
1
Cukup
jelas
Pasal
2
Cukup
jelas
Pasal
3
Ayat
1
Cukup
jelas
Ayat
2
Perusahaan
pers dikelola sesuai dengan prinsip ekonomi, agar kualitas
pers
dan kesejahteraan para wartawan dan karyawannya semakin meningkat
dengan
tidak meninggalkan kewajiban sosialnya.
Pasal
4
Ayat
1
Yang
dimaksud dengan "kemerdekaan pers dijamin sebagai hak
asasi warga
negara" adalah bahwa
pers bebas dari
tindakan
pencegahan, pelarangan,
dan atau penekanan
agar hak
masyarakat
untuk memperoleh informasi terjamin.
Kemerdekaan
pers adalah kemerdekaan yang disertai kesadaran akan
pentingnya
penegakan supremasi hukum yang dilaksanakan oleh
pengadilan,
dan tanggung jawab profesi yang dijabarkan dalam Kode Etik
Jurnalistik
serta sesuai dengan hati nurani insan pers.
Ayat
2
Penyensoran,
pembredelan, atau pelarangan penyiaran tidak berlaku
pada media
cetak dan media
elektronik. Siaran yang
bukan
merupakan bagian
dari pelaksanaan kegiatan
jurnalistik diatur dalam
ketentuan
undang-undang yang berlaku.
Ayat
3
Cukup
jelas
Ayat
4
Tujuan utama Hak
Tolak adalah agar
wartawan dapat
melindungi sumber-sumber
informasi, dengan cara
menolak
menyebutkan
identitas sumber informasi.
UU
40/1999: PERS
HOP
Itjen Dep. Kimpraswil 9/11
Hal
tersebut dapat digunakan jika wartawan dimintai keterangan oleh
pejabat penyidik
dan atau diminta
menjadi saksi di
pengadilan.
Hak tolak
dapat dibatalkan demi kepentingan
dan keselamatan negara
atau
ketertiban umum yang dinyatakan oleh pengadilan.
Pasal
5
Ayat
1
Pers
nasional
dalam menyiarkan informasi,
tidak menghakimi atau
membuat
kesimpulan kesalahan seseorang, terlebih lagi untuk kasuskasus yang
masih dalam proses
peradilan, serta dapat
mengakomodasikan kepentingan
semua pihak yang
terkait dalam
pemberitaan
tersebut.
Ayat
2
Cukup
jelas
Ayat
3
Cukup
jelas
Pasal
6
Pers nasional
mempunyai peranan penting
dalam memenuhi hak
masyarakat
untuk mengetahui dan mengembangkan pendapat umum, dengan
menyampaikan
informasi yang tepat, akurat dan benar. Hal ini akan mendorong
ditegakkannya keadilan
dan kebenaran, serta
diwujudkannya supremasi
hukum
untuk menuju masyarakat yang tertib.
Pasal
7
Ayat
1
Cukup
jelas
Ayat
2
Yang
dimaksud dengan "Kode Etik Jurnalistik" adalah kode etik yang
disepakati
organisasi wartawan dan ditetapkan oleh Dewan Pers.
Pasal
8
Yang
dimaksud dengan “perlindungan hukum” adalah jaminan perlindungan
Pemerintah
dan atau masyarakat kepada wartawan dalam melaksanakan fungsi,
hak, kewajiban,
dan peranannya sesuai
dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan
yang berlaku.
Pasal
9
Ayat
1
Setiap
warga negara Indonesia berhak atas kesempatan yang sama
untuk bekerja
sesuai dengan Hak
Asasi Manusia, termasuk
mendirikan
perusahaan pers sesuai dengan ketentuan
peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pers
nasional mempunyai fungsi dan peranan yang penting dan strategis
dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara. Oleh
UU
40/1999: PERS
HOP
Itjen Dep. Kimpraswil
10/11
karena
itu negara dapat mendirikan perusahaan pers dengan membentuk
lembaga
atau badan usaha untuk menyelenggarakan usaha pers.
Ayat
2
Cukup
jelas
Pasal
10
Yang
dimaksud dengan "bentuk kesejahteraan lainnya" adalah peningkatan
gaji,
bonus,
pemberian asuransi dan lain-lain.
Pemberian
kesejahteraan tersebut dilaksanakan berdasarkan kesepakatan antara
manajemen
perusahaan dengan wartawan dan karyawan pers.
Pasal
11
Penambahan modal
asing pada perusahaan
pers dibatasi agar
tidak
mencapai
saham mayoritas dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan
yang berlaku.
Pasal
12
Pengumuman
secara terbuka dilakukan dengan cara :
a. media
cetak memuat kolom
nama, alamat, dan
penanggung
jawab
penerbitan serta nama dan alamat percetakan;
b. media elektronik menyiarkan nama, alamat, dan
penanggungjawabnya pada awal
atau
akhir setiap siaran karya jurnalistik;
c. media
lainnya menyesuaikan dengan
bentuk, sifat dan karakter
media
yang bersangkutan.
Pengumuman
tersebut dimaksudkan sebagai wujud pertanggungjawaban atas karya
jurnalistik
yang diterbitkan atau disiarkan.
Yang dimaksud
dengan "penanggung jawab"
adalah penanggung jawab
perusahaan
pers yang meliputi bidang usaha dan bidang redaksi.
Sepanjang
menyangkut pertanggungjawaban pidana pengamat ketentuan perundangundangan yang
berlaku.
Pasal
13, 14, 15
Cukup
jelas
Ayat
1
Tujuan
dibentuknya Dewan Pers adalah untuk mengembangkan
kemerdekaan pers
dan meningkatkan kualitas
serta kuantitas pers
nasional.
Ayat
2
Pertimbangan atas
pengaduan dari masyarakat
sebagaimana
dimaksud ayat
(2) huruf d
adalah yang berkaitan
dengan Hak
UU
40/1999: PERS
HOP
Itjen Dep. Kimpraswil
11/11
Jawab, Hak
Koreksi dan dugaan
pelanggaran terhadap Kode
Etik
Jurnalistik.
Ayat
3, 4, 5, 6,7, 16, 17
Cukup
jelas
Ayat
2
Untuk melaksanakan
peran serta masyarakat
sebagaimana
dimaksud
dalam ayat ini dapat dibentuk lembaga atau organisasi
pemantau
media (media watch).
Pasal
18
Ayat
1
Cukup
jelas
Ayat
2
Dalam
hal pelanggaran pidana yang dilakukan oleh perusahaan pers,
maka
perusahaan tersebut diwakili oleh penanggung jawab sebagaimana
dimaksud
dalam penjelasan Pasal 12.
Ayat
3, Pasal 19, 20, 21
Cukup
jelas
Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 3887
Secara etimologi
istilah Pers berasal dari Bahasa Inggris "press","to
press", yang berarti menekan. Selanjutnya press atau pers diartikan
sebagai surat kabar dan majalah (dalam arti sempit). Dalam arti luas pers menyangkut
media massa (surat kabar, radio, televisi dan film).
Pers sebagai lembaga masyarakat mempunyai fungsi untuk mendukung kemajuan masyarakat lingkungannya, mempunyai tugas dan tanggung jawab menyebarluaskan pesan-pesan kemajuan dan keberhasilan dalam pembangunan kepada masyarakat pembacanya.
Dalam rangka hal tersebut diatas pers harus mengambil manfaat dari berhasilnya pembangunan yaitu menanamkan kesadaran dan kepercayaan, menanamkan harapan-harapan yang wajar kepada masyarakat bahwa dalam melaksanakan pembangunan telah berjalan dengan arah yang sudah tepat, bahwa dengan pengalaman dan kemampuan kita telah melaksanakan pembangunan yang sudah direncanakan. Dengan pengalaman dan kemampuan melaksanakan pembangunan semakin mempertebal kepercayaan dan keyakinan bahwa masyarakat berada dalam keadaan yang semakin baik, sehingga dengan terus-menerus bekerja keras dan meningkatkan usaha, maka hari depan akan semakin cerah.
Pers pembangunan harus dapat mambantu membina swadaya dan merangsang prakarsa sehingga pelaksanaan demokrasi Pancasila, peningkatan penghidupan spiritual dan kehidupan materiil sebagaimana yang telah direncanakan dalam pembangunan benar-benar dapat terwujud.
Dalam era pembangunan dirasa perlu untuk menimbulkan solidaritas sosial, di mana rasa keterlibatan tanggung jawab masyarakat dalam pembangunan dapat menjadi makin meluas. Maka keterlibatan pers dalam meningkatkan solidaritas dan usaha mengembangkan iklim sosial yang mendukung terhadap suksesnya pembangunan sangat diharapkan.
Pers pembangunan mempunyai andil yang besar dalam membina sikap mental dan sikap hidup manusia pembangunan yang bersumber pada dasar filsafah Pancasila. Dari sinilah akan tumbuh nilai kepribadian.
Pers sebagai lembaga masyarakat mempunyai fungsi untuk mendukung kemajuan masyarakat lingkungannya, mempunyai tugas dan tanggung jawab menyebarluaskan pesan-pesan kemajuan dan keberhasilan dalam pembangunan kepada masyarakat pembacanya.
Dalam rangka hal tersebut diatas pers harus mengambil manfaat dari berhasilnya pembangunan yaitu menanamkan kesadaran dan kepercayaan, menanamkan harapan-harapan yang wajar kepada masyarakat bahwa dalam melaksanakan pembangunan telah berjalan dengan arah yang sudah tepat, bahwa dengan pengalaman dan kemampuan kita telah melaksanakan pembangunan yang sudah direncanakan. Dengan pengalaman dan kemampuan melaksanakan pembangunan semakin mempertebal kepercayaan dan keyakinan bahwa masyarakat berada dalam keadaan yang semakin baik, sehingga dengan terus-menerus bekerja keras dan meningkatkan usaha, maka hari depan akan semakin cerah.
Pers pembangunan harus dapat mambantu membina swadaya dan merangsang prakarsa sehingga pelaksanaan demokrasi Pancasila, peningkatan penghidupan spiritual dan kehidupan materiil sebagaimana yang telah direncanakan dalam pembangunan benar-benar dapat terwujud.
Dalam era pembangunan dirasa perlu untuk menimbulkan solidaritas sosial, di mana rasa keterlibatan tanggung jawab masyarakat dalam pembangunan dapat menjadi makin meluas. Maka keterlibatan pers dalam meningkatkan solidaritas dan usaha mengembangkan iklim sosial yang mendukung terhadap suksesnya pembangunan sangat diharapkan.
Pers pembangunan mempunyai andil yang besar dalam membina sikap mental dan sikap hidup manusia pembangunan yang bersumber pada dasar filsafah Pancasila. Dari sinilah akan tumbuh nilai kepribadian.
Sumber Referensi:
-
UU
40/1999: PERS
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
40 TAHUN 1999
TENTANG
P
E R S
-
http://anggidwiarista.blogspot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
'' TERIMA KASIH ATAS KOMENTAR ANDA''
''Tassilalo Ta'rapiki T'awwa, Sipakainga Lino Lattu Akhira''