Minggu, 14 Desember 2014

SURAT IZIN MENGEMUDI



SURAT IZIN MENGEMUDI (SIM)

Di Indonesia, Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami  peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan (Pasal 77 ayat (1) UU No.22 Tahun 2009)
Golongan SIM perseorangan

Kabupaten Gowa



                                                Kabupaten Gowa


Kabupaten Gowa terletak di bagian selatan Provinsi Sulawesi Selatan dengan luas wilayah 1.883,33 Km², atau setara dengan 4,02 persen luas Provinsi Sulawesi Selatan. Keadaan geografisnya digolongkan ke dalam daerah berdimensi dua, yaitu  terdiri atas dataran tinggi seluas 80,17% yang meliputi Kecamatan Parangloe, Manuju, Tinggimoncong, Tombolo Pao, Parigi, Bungaya, Bontolempangan, Tompobulu, dan Kecamatan Biringbulu dan dataran rendah seluas 19,83 % yang terdiri dari 9 (sembilan) Kecamatan yaitu Kecamatan Bontonompo, Bontonompo Selatan, Bajeng, Bajeng Barat, Pallangga, Barombong, Somba Opu dan Kecamatan Pattallassang.
Wilayah administrasi Kabupaten Gowa pada Tahun 2012 terdiri dari 18 Kecamatan, 121 Desa, 46 Kelurahan dan 674 Dusun/Lingkungan, berbatasan dengan 8(delapan) Kabupaten/Kota yaitu, sebelah Utara berbatasan dengan Kota Makassar, Kabupaten Maros dan Kabupaten Bone; Sebelah Timur dengan Kabupaten Sinjai, Kabupaten Bulukumba dan Kabupaten Bantaeng Sebelah Selatan dengan Kabupaten Takalar dan Kabupaten Jeneponto, dan di Sebelah Barat berbatasan dengan Kabupaten Takalar dan Kota Makassar.