Minggu, 14 Desember 2014

Kabupaten Gowa



                                                Kabupaten Gowa


Kabupaten Gowa terletak di bagian selatan Provinsi Sulawesi Selatan dengan luas wilayah 1.883,33 Km², atau setara dengan 4,02 persen luas Provinsi Sulawesi Selatan. Keadaan geografisnya digolongkan ke dalam daerah berdimensi dua, yaitu  terdiri atas dataran tinggi seluas 80,17% yang meliputi Kecamatan Parangloe, Manuju, Tinggimoncong, Tombolo Pao, Parigi, Bungaya, Bontolempangan, Tompobulu, dan Kecamatan Biringbulu dan dataran rendah seluas 19,83 % yang terdiri dari 9 (sembilan) Kecamatan yaitu Kecamatan Bontonompo, Bontonompo Selatan, Bajeng, Bajeng Barat, Pallangga, Barombong, Somba Opu dan Kecamatan Pattallassang.
Wilayah administrasi Kabupaten Gowa pada Tahun 2012 terdiri dari 18 Kecamatan, 121 Desa, 46 Kelurahan dan 674 Dusun/Lingkungan, berbatasan dengan 8(delapan) Kabupaten/Kota yaitu, sebelah Utara berbatasan dengan Kota Makassar, Kabupaten Maros dan Kabupaten Bone; Sebelah Timur dengan Kabupaten Sinjai, Kabupaten Bulukumba dan Kabupaten Bantaeng Sebelah Selatan dengan Kabupaten Takalar dan Kabupaten Jeneponto, dan di Sebelah Barat berbatasan dengan Kabupaten Takalar dan Kota Makassar.

Sabtu, 13 Desember 2014

Pendidikan Adalah modal Masa Depan




Jika kita menginginkan masa depan yang cerah, jalannya adalah berpendidikan. Pendidikan formal merupakan pendidikan yang mempunyai prosedur dan tahapan – tahapan yang mengarah kepada pembentukan karakter, sikap, dan prilaku. Pengertian pendidikan sendiri adalah
pelatihan, atau penelitian. Pendidikan sering terjadi di bawah bimbingan orang lain, tetapi juga memungkinkan secara otodidak. Setiap pengalaman yang memiliki efek formatif pada cara orang berpikir, merasa, atau tindakan dapat dianggap pendidikan. Pendidikan umumnya dibagi menjadi tahap seperti prasekolah, sekolah dasar, sekolah menengah dan kemudian perguruan tinggi, universitas atau magang.

Senin, 08 Desember 2014

Tehnik Mencampur Pestisida Yang Tepat

Jangan mencampur pestisida langsung dalam tangki sprayer (hal ini seringkali di temui dilapangan), sebaiknya lakukan pencampuran pestisida dalam wadah plastik terlebih dahulu (ember). Setelah tercampur dalam ember baru masukkan dalam dalam tangki sprayer.
Jangan mencampur pestisida langsung dalam kaleng/ kemasannya tanpa mengencerkannya terlebih dahulu dengan air. (peristiwa ini juga sering di jumpai pada petani yang ingin serba praktis, atau terkadang merahasiakan pemakaianpestisidanya.

Sabtu, 06 Desember 2014

Cara Memulai Usaha



Cara Memulai Usaha
Memulai usaha adalah hal yang sangat sulit, darimana harus dimulai dan bagaimana cara memulainya, hal tersebut sangatlah susah. Banyak perencanaan hanya tinggal dalam catatan rencana yang tidak terealisasi, diakibatkan oleh takut dan susahnya memulai langkah untuk memulai.
Memulai usaha tidak akan terlaksana jika keraguan masih melekat dalam dada, berani dan segera bertindak. 
Lakukan dan Laksanakan segera, jangan menunda. Karena menunda akan menimbulkan rasa was – was dan akhirnya batal perencanaan yang ada.
Tispnya adalah :
-       Rencanakan dengan matang usaha yang akan ditargetkan
-       Lakukan segera, jangan menunda
-       Cari partner bisnis yang searah
-       Reviuw setiap langkah, agar pengeluaran dan pemasukan terhitung.
-       Evaluasi berkala bisnis kita, agar kekurangan dapat segera diperbaiki dan dilengkapi.
Demikian semoga bermanfaat.

Kamis, 04 Desember 2014

PETANI MENJADI SARJANA DAN SARJANA KEMBALI BERTANI


A.  Petani Menjadi Sarjana

http://id.wikipedia.org/wiki/Petani, Petani adalah seseorang yang bergerak di bidang pertanian, utamanya dengan cara melakukan pengelolaan tanah dengan tujuan untuk menumbuhkan dan memelihara tanaman (seperti  padi, bunga, buah, sayuran dan lain lain), dengan harapan untuk memperoleh hasil dari tanaman tersebut untuk digunakan sendiri ataupun menjualnya kepada orang lain.
Petani menjadi sarjana adalah sesuatu yang menggembirakan, setiap orang bisa menjadi seorang Sarjana, setiap orang mempunyai kesempatan yang sama untuk menimba pengetahuan, sama halnya seorang petani punya kesempatan yang sama untuk menjadi seorang sarjana.
Sering di sanggap remeh menjadi seorang petani, padahal menjadi seorang petani juga membutuhkan skill, dan SDM yang cukup, agar lahan pertanian yang dikelola mampu tumbuh dan berkembang dengan maksimal, sehingga menghasilkan hasil panen yang maksimal.
Selalu muncul dalam pikiran kita, percuma saja menjadi sarjana kalau ujungnya menjadi seorang petani, padahal anggapan atau pemikiran itu salah besar. Apapun bentuk kerjaan yang menjadi aktifitas kita membutuhkan pengetahuan.

Sabtu, 29 November 2014

Universitas Muslim Indonesia







                        Gelar adalah Amanah, pendidikan adalah satu proses pendewasaan menjadi manusia yang Lebih Baik. Proses yang panjang telah mampu dilalui, dan tiba waktunya amanah gelar disandang dan dipertanggung jawabkan. Pendidikan adalah kebutuhan manusia, karena pendidikan adalah bekal untuk menjalani kehidupan yang berkualitas. Semoga Amanah ini dapat dipertanggung jawabkan. Amin

Jumat, 28 November 2014

Kapan Wisuda


Kapan Wisuda?
Wisuda adalah salah satu rangkaian proses penyelesaian jenjang pendidikan, dengan mengikuti proses wisuda, seseorang dinyatakan lulus dan telah selesai dijenjang pendidikan yang sementara diikutinya.
Wisuda adalah kata yang selalu melekat dan selalu menjadi pertanyaan bagi setiap mahasiswa, baik pertanyaan itu timbul dari dalam diri sendiri maupun dari orang lain terutama orang tua. Masih teringat dalam ingatan kita, takkala kita pulang kampung, pertanyaan yang muncul pertama adalah : Kapan kamu wisuda ?.  
Kata kapan inilah yang mejadi bumerang

Rabu, 17 September 2014

Kuliah Umum


Kuliah Umum STIKIP Mega Reski Makassar

Pada Umumnya setiap PT, baik PTN maupun PTS, selalu mengadakan Kuliah Umum beberapa hari sebelum kuliah regular dengan tujuan memperkenalkan gambaran secara umum kepada mahasiswa baru akan era globalisasi yang akan dihadapinya, serat solusi ditawarkan untuk menghadapi tantangan tersebut.
Pengertian Kuliah Umum  adalah sebagai ceramah tentang  masalah tertentu yg dihadiri oleh mahasiswa dari berbagai jurusan.
 Seperti halnya yang dilaksanakan oleh Stikip Mega Reski makassar, diKampus Hijau dengan Membahas Tantangan Dalam Pembangunan Sumber daya Manusia (SDM) di Era Glabalisasi. Hadir sebagai narasumber Bapak Prof. Dr. Anwar Ramli M.Si dan di Pandu oleh monerator bapak Dr. Rusli Malli M.Ag.
Disampaikan bahwa Guru sebagai penggerak jalannya proses belajar mengajar sehingga sebagai calon guru diharapkan kepada mahasiswa baru yang telah mengikuti kuliah umum untuk mampu menjadi seorang mahasiswa yang KRITIS. 

Kamis, 11 September 2014

PENDIDIKAN



Kehidupan ini membutuhkan pengalaman dan ilmu, banyak hal yang akan di lalui, banyak hal yang terjadi dan banyak hal yang menjadi kebutuhan kehidupan. Ilmu atau pendidikan perlu jadi prioritas utama.
Hal tersebut senada yang disampaikan oleh Ketua STIKIP MEGA RESKI MAKASSAR, pada saat pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan pejabat structural STIKIP Mega Reski Makassar, bahwa

Sabtu, 06 September 2014

Yudisium

‘’YUDISIUM’’

Berdasarkan  hasil Rapat Panitia Penguji Ujian Tesis Magister dengan Pimpinan Program Pascasarjana Universitas Muslim Indonesia Makassar, maka mahasiswa :
Nama                      : Jamaluddin
NIM                         : 0003.01.35.2012
Program Study       : Magister Manajemen
Konsentrasi            : Manajemen Sumber daya Manusia
Judul Tesis            : Pengaruh Pendidikan, Kemampuan, Pengalaman dan   Keahlian Terhadap Prestasi Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Pada Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa.

Senin, 07 Juli 2014

Kampus dan Kampung.


Pagi dihari senin saya bergegas bangun dan menyiapkan hal yang perlu disiapkan demi kebutuhan kampus. Untuk menyelesaikan tugas akhir kuliah Magister Manajemen di PPs UMI Makassar . Janji bertemu dengan dosen pembimbing untuk bimbingan pada jam 13.00. yaitu Prof.Dr.Hj. Syamsu Nujum .
Akhirnya bimbingan juga selesai dan menghasilkan hasil yang masih perlu diperbaiki, tapi Alhamdulillah sudah ada tanda - tanda untuk tes hasil tesis karena tinggal sedikit lagi yang harus diperbaiki.

Minggu, 06 Juli 2014

Panti Asuhan Al Ikhwan

 Buka Puasa bersama anak – anak yatim ( LKSA ) membuat saya melihat dunia bahwa begitu beruntungnya saya jika dibandingkan dengan adik – adik yang ada dipanti asuhan Al-Ikhwan jalan poros Tamangapa kec. Manggala Kota Makassar. Melihat semangat mereka dalam belajar, serta semangat dalam menjalani kehidupan mereka, sebab mereka selalu patuh kepada bapak serta ibu asuh mereka dan tidak pernah putus asa dalam menuntut ilmu.

Sabtu, 05 Juli 2014

LKSA Wahyu Mandiri dan LKSA Arrahmi

Bulan suci ramadhan adalah bulan penuh berkah, dan dibulan suci ini salah satu Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) yang ada di kabupaten Gowa mengadakan kegiatan lomba atau amaliah ramadhan. LKSA tersebut adalah LKSA Yayasan Wahyu Mandiri bekerja sama dengan LKSA Arrahmi. Kegiatan tersebut dimulai dari tanggal 3 – 15 juli 2014 dan memperlombakan 8 jenis lomba. Melalui kegiatan tersebut terlihat bibit – bibit generasi yang mempunyai potensi yang perlu mendapatkan perhatian yang lebih baik dari pengembangan bakat para anak didik tersebut.
Adapun Sponsor Utama kegiatan tersebut yaitu LKSA Arrahmi. Karena melihat setiap perlombaan tentunya membutuhkan biaya. Semoga nilai dari sumbangan tersebut bernilai ibadah atas kesediaan Pimpinan/kepala LKSA Arrahmi memberikan dana yang cukup besar.

Sabtu, 07 Juni 2014

Sejarah, Tugas dan Wewenang Polisi Pamong Praja


Satuan Polisi Pamong Praja, disingkat Satpol PP, adalah perangkat Pemerintah Daerah dalam memelihara ketentraman dan ketertiban umum serta menegakkan Peraturan Daerah. Organisasi dan tata kerja Satuan Polisi Pamong Praja ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Satpol PP dapat berkedudukan di Daerah Provinsi dan Daerah /Kota.
·         Di Daerah Provinsi, Satuan Polisi Pamong Praja dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah
·         Di Daerah /Kota, Satuan Polisi Pamong Praja dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati/Walikota melalui Sekretaris Daerah.
Pamong Praja berasal dari kata Pamong dan Praja, Pamong artinya pengasuh yang berasal dari kata Among yang juga mempunyai arti sendiri yaitu mengasuh. Mengasuh anak kecil misalnya itu biasanya dinamakan mengemong anak kecil, sedangkan Praja adalah pegawai negeri. Pangreh Praja atau Pegawai Pemerintahan. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Pamong Praja adalah Pegawai Negeri yang mengurus pemerintahan Negara.
Definisi lain Polisi adalah Badan Pemerintah yang bertugas memelihara keamanan dan ketertiban umum atau pegawai Negara yang bertugas menjaga keamanan.Berdasarkan definisi-definisi yang tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa Polisi Pamong Praja adalah Polisi yang mengawasi dan mengamankan keputusan pemerintah di wilayah kerjanya.
Menurut Pasal 1 angka 5 Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 2004 tentang Pedoman Satuan Polisi Pamong Praja disebutkan “Polisi Pamong Praja adalah aparatur Pemerintah Daerah yang melaksanakan tugas Kepala Daerah dalam memelihara dan menyelenggarakan ketenteraman dan ketertiban umum, menegakkan Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah”.
Keberadaan Polisi Pamong Praja dimulai pada era Kolonial sejak VOC menduduki Batavia di bawah pimpinan Walikota Jenderal Pieter Both, bahwa kebutuhan memelihara ketentraman dan ketertiban penduduk sangat diperlukan karena pada waktu itu Kota Batavia sedang mendapat serangan secara sporadis baik dari penduduk lokal maupun tentara Inggris sehingga terjadi peningkatan terhadap gangguan ketenteraman dan keamanan. Untuk menyikapi hal tersebut maka dibentuklah BAILLUW, semacam Polisi yang merangkap Jaksa dan Hakim yang bertugas menangani perselisihan hukum yang terjadi antara VOC dengan warga serta menjaga ketertiban dan ketenteraman warga. Kemudian pada masa kepemimpinan Raaffles, dikembangkanlah Bailluw dengan dibentuk Satuan lainnya yang disebut Besturrs Politie atau Polisi Pamong Praja yang bertugas membantu Pemerintah di Tingkat Kawedanan yang bertugas menjaga ketertiban dan ketenteraman serta keamanan warga. Menjelang akhir era Kolonial khususnya pada masa pendudukan Jepang Organisasi polisi Pamong Praja mengalami perubahan besar dan dalam prakteknya menjadi tidak jelas, dimana secara struktural Satuan Kepolisian dan peran dan fungsinya bercampur baur dengan Kemiliteran.
Meskipun keberadaan kelembagaan Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat telah beberapa kali mengalami perubahan baik struktur organisasi maupun Nomenklatur, yang kemungkinan dikemudian hari masih berpeluang untuk berubah, namun secara substansi tugas pokok Satuan Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat tidak mengalami perubahan yang berarti. “Keberadaan Polisi Pamong Praja dalam jajaran Pemerintah Daerah mempunyai arti khusus yang cukup strategis, karena tugas-tugasnya membantu Kepala Daerah dalam pembinaan ketentraman dan ketertiban serta penegakan Peraturan Daerah sehinga dapat berdampak pada upaya Peningkatan Pendapatan Asli Daerah”.
Mengenai pengertian Polisi Pamong Praja mengalami perbedaan atau perubahan antara Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 dan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004. Pengertian Polisi Pamong Praja menurut Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 adalah perangkat wilayah yang bertugas membantu kepala wilayah dalam menyelenggarakan pemerintah umum khususnya dalam melaksanakan wewenang, tugas dan kewajiban di bidang ketentraman dan ketertiban masyarakat (Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah).
Pengertian Polisi Pamong Praja menurut Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah adalah perangkat daerah yang bertugas membantu kepala daerah dalam rangka menyelenggarakan ketentraman dan ketertiban umum serta menegakkan Peraturan Daerah (Pasal 148 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah). Bila melihat pengertian Polisi Pamong Praja tersebut diatas, dapat disimpulkan bahwa perbedaan Polisi Pamong Praja menurut Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 dan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 adalah :
1.    Polisi Pamong Praja menurut Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 adalah sebagai aparat daerah yang bertanggung jawab kepada kepala wilayah artinya aparat pemerintah pusat yang dipekerjakan di daerah, (Undang-undang No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah). Sedangkan Polisi Pamong Praja menurut Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 adalah sebagai aparat daerah yang bertanggung jawab kepada Kepala Daerah (Pasal 148 ayat (1) Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ).
2.    Ruang lingkup tugas kerja Polisi Pamong Praja menurut Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 hanya membantu Kepala wilayah di bidang ketentraman dan ketertiban masyarakat, (Undang-Undang No.5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah). Sedangkan ruang lingkup tugas Polisi Pamong Praja menurut Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 diperluas selain menyelenggarakan pembinaan ketentraman dan ketertiban umum juga ketenteraman masyarakat dalam penegakan Peraturan Daerah (Pasal 148 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah).
Untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat maka dalam melaksanakan tugasnya Polisi Pamong Praja melakukan berbagai cara seperti memberikan penyuluhan, kegiatan patroli dan penertiban terhadap pelanggaran Peraturan Daerah, keputusan kepala daerah yang didahului dengan langkah-langkah peringatan baik lisan maupun tertulis. Lingkup fungsi dan tugas Polisi Pamong Praja dalam pembinaan ketentraman dan ketertiban umum pada dasarnya cukup luas, sehingga dituntut kesiapan aparat baik jumlah anggota, kualitas personil termasuk kejujuran dalam melaksanakan tugastugasnya.
Polisi Pamong Praja sebagai lembaga dalam pemerintahan sipil harus tampil sebagai pamong masyarakat yang mampu menggalang dan dapat meningkatkan partisipasi aktif masyarakat dalam menciptakan dan memelihara ketentraman dan ketertiban sehingga dapat menciptakan iklim yang lebih kondusif di daerah. Penampilan Polisi Pamong Praja dalam pembinaan ketentraman dan ketertiban harus berbeda dengan aparat kepolisian (Polisi Negara), karena kinerja Polisi Pamong Praja akan bertumpu pada kegiatan yang lebih bersifat penyuluhan dan pengurusan, bukan lagi berupa kegiatan yang mengarah pada pemberian sanksi atau pidana.

Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan melaksanakan pembangunan mutlak diperlukan adanya suatu kondisi ketentraman dan ketertiban yang mantap. Dalam hal ini urusan pembinaan ketentraman dan ketertiban daerah, Walikota atau Bupati dalam tugasnya dibantu oleh yang namanya Polisi Pamong Praja (Undang-undang No. 32 Pasal 148 ayat 1 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah).

Sumber Daya Manusia


v     PERENCANAAN SDM SEBAGAI KEGIATAN MANAJEMEN SDM
Setiap dan semua organisasi untuk mewujudkan, mempertahankan dan mengembangkan eksistensinya memerlukan kegiatan manajemen yang efektif dan efisien, baik dengan menterapkan Manajamen Fungsional, Manajemen Berorientasi tujuan  Mana -  Mutu Terpadu  (Total Quality Management disingkat MBO), maupun manajemen Strategik (Management Strategic).
Disamping itu manusia adalah penggerak organisasi, tanpa manusia sebagai sumber daya maka organisasi tidak akan berfungsi. Kondisi itu menunjukkan bahwa manusia sebagai sumber daya, merupakan faktor sentral yang harus memberdayakan sumber daya lainnya, termasuk sumber daya manusia sendiri. Sumber daya lainnya yang harus diberdayakan manusia dalam kegiatan manajemen untuk menggerakkan organisasi di dalam bidangnya masing – masing sekurang – kurangnya terdiri dari sumber Daya Material, Sumber Daya Finansial, Sumber Daya Teknologi dan Sumber Daya Informasi.