Kamis, 24 Oktober 2013

Daftar Pemilih Tetap ( DPT )

Daftar Pemilih Tetap
Menjadi pembahasan di mana – mana di seluruh penjuru pelosok negeri Indonesia sekarang ini adalah Persoalan Daftar Pemilih Tetap  atau DPT di sebutkan TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta memundurkan jadwal pengumuman daftar pemilih tetap (DPT) pemilu legislatif 2014 mendatang. Sesuai rencana, pengumuman DPT ini dijadwalkan dilakukan KPU hari ini.

Deputi Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPRR), Masykurudin Hafidz, mengatakan pemunduran diperlukan untuk memastikan keakuratan data pemilih. "KPU harus mengembalikan DPT ke kelurahan/desa sebelum diumumkan," kata dia, Rabu, 23 Oktober 2013. 

Menurut Masykurudin, pemunduran pengumuman DPT ini sejalan dengan hasil rapat dengar pendapat antara KPU dan Komisi Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat yang berlangsung kemarin malam di Kompleks Parlemen Senayan. Hingga kemarin, KPU mengumumkan jumlah penduduk yang tercatat dalam DPT dan sudah diunggah ke dalam sistem informasi data pemilih (sidalih) sekitar 186 juta pemilih.

Penundaan pengumuman, kata Masykurudin, merupakan kesempatan penting bagi KPU untuk memperbaiki kualitas Pemilu 2014. Namun pengundurannya tak boleh terlalu lama. Selama pengunduran, KPU harus menyerahkan DPT sementara tersebut kepada panitia pendaftaran pemilih (pantarlih) di tingkat kelurahan dan desa untuk diverifikasi ulang. "Pengecekan oleh pantarlih merupakan kunci utama perbaikan DPT.

Demikianlah Kutipan dari TEMPO.CO.JAKARTA.
Dan di sebutkan di Makassar Fajar :

DPT untuk Pemilu 2014

MAKASSAR, FAJAR -- Kekhawatiran sejumlah pihak tentang validitas Daftar Pemilih Tetap (DPT) terbukti. Di Sulsel, dari lebih enam juta pemilih, satu juta di antaranya bermasalah.

Berdasarkan dara per 2 Oktober 2013, data pemilih bermasalah tercatat mencapai 1.163.769 orang. Data itu bermasalah pada Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (NKK).

Sebanyak 651.950 nama dinyatakan NIK-nya invalid. Sementara kasus Nomor Kartu Keluarga (NKK) yang invalid mencapai 511.819 nama. 

DPT yang dianggap bermasalah ini ditengarai kesalahan input ke dalam Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih).

Selain bermasalah karena NIK dan NKK invalid, persoalan lain karena masih banyaknya DPT tanpa NIK serta DPT yang masih ganda. 

Ketua Divisi Teknis Pemilu KPU Sulsel, Misnah M Attas dan Ketua Divisi Data dan Logistik KPU Sulsel, Faizal Amir mengakui masalah itu Rabu, 16 Oktober.

Data yang diperoleh dari KPU Sulsel, dari 24 kabupaten/kota yang ada, DPT Wajo paling banyak bermasalah. Bahkan jika melihat jumlah DPT di daerah itu sebanyak 322.545, jumlah DPT yang dikategorikan bermasalah di atas angka 90 persen.

Di daerah itu tercatat setidaknya ada 305.041 nama dengan NIK yang dinyatakan invalid. Sedangkan kabupaten paling kecil masalahnya yakni Sinjai, hanya mencatat 310 NIK invalid.

Hasil evaluasi Bawaslu RI juga menunjukkan banyaknya data yang bermasalah. Di Sulsel, ada 15 kabupaten yang masih memasukkan nama warga yang sudah meninggal dunia.

Di Wajo, misalnya, terdapat 1.037 nama dalam DPT yang ternyata orangnya sudah meninggal dunia. Ada pula 51 nama yang diketahui belum cukup umur.

Hal serupa terjadi di Takalar. Dalam DPT Sidalih, Bawaslu menemukan 439 nama yang sudah meninggal dunia, disusul Gowa 398 orang, Bone 320, Makassar 171, dan Maros 122 nama.

Beberapa kabupaten lain yang memasukkan nama yang sudah meninggal dunia adalah Barru 38, Bulukumba 23, Selayar 18, Palopo 13, Parepare 39, Luwu Timur 62, Luwu Utara 65, Tana Toraja 76, dan Toraja Utara 91 orang.

Bukan hanya itu, Bawaslu juga menemukan ribuan nama pemilih ganda. Jumlah terbesar lagi-lagi di Wajo yakni 2.083 nama. Lalu Makassar 1.722, Bone 1.537, dan Gowa 1.345.

Daerah lainnya di bawah angka seribu. Di Barru ditemukan 74 nama ganda, Bulukumba 34, Selayar 13, Palopo 411, Parepare 129, Luwu Timur 182, Luwu Utara 111, Maros 838, Tana Toraja 89, dan Toraja Utara 90 nama.

Misnah menyatakan, KPU masih melakukan pembenahan. "Proses perbaikan masih tetap memungkinkan sampai KPU pusat menetapkan DPT untuk Pemilu 2014. Untuk pemilih tanpa NIK misalnya, saat ini kita sudah koordinasi dengan Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan untuk meminta NIK bagi pemilih yang belum memiliki NIK," kata Misnah diamini Faizal.

Misnah menyatakan, banyaknya pemilih yang terdaftar tanpa NIK ini karena undang-undang mengharuskan semua warga diminta didata meski belum memiliki KTP di wilayah domisilinya.

"Yang penting penduduk itu sudah berdomisili minimal enam bulan. Karena itu juga menjadi hak konstitusi bahwa warga ini juga memiliki hak untuk memilih," kata Misnah.

Terhadap DPT tanpa NIK yang saat ini disoal DPR RI, Misnah malah heran dengan sikap DPR RI ini. Pasalnya persoalan itu juga sebelumnya sudah dikonsultasikan. 

"KPU tetap berupaya DPT tanpa NIK tetap kita akomodir. Makanya yang dilakukan KPU adalah meminta pemerintah agar menerbitkan NIK bagi warga yang belum memiliki NIK," jelas Misnah.

KPU Sulsel dijadwalkan menetapkan DPT Pemilu 2014 untuk Sulsel pada 19 Oktober. Sebelumnya, KPU kabupaten/kota sudah menetapkan DPT sejak 13 Oktober lalu, kendati laporan rinci DPT perbaikan ini belum diterima oleh KPU Sulsel secara keseluruhan. 

Demikianlah informasi tentang DPT, semoga ini menjadi informasi yang bermanfaat untuk kita semua...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

'' TERIMA KASIH ATAS KOMENTAR ANDA''

''Tassilalo Ta'rapiki T'awwa, Sipakainga Lino Lattu Akhira''