Minggu, 27 September 2015

Hak Asasi Petani



Semua manusia makan dari hasil pertanian, itu sebuah fakta. Meski teknologi industri berkembang begitu pesatnya, usaha pertanian masih menjadi hal pokok kegiatan manusia di muka bumi. Terlebih lagi di Indonesia, lebih dari setengah rakyatnya hidup dan bergantung pada sektor pertanian. Dengan demikian pertanian bukanlah sekadar suatu usaha ekonomi. Usaha pertanian adalah kehidupan itu sendiri. Oleh karena itu, kelangsungan hidup manusia sangat ditentukan oleh keberlanjut an budaya pertanian.
Melindungi dan memenuhi hak-hak asasi petani  sebagai produsen pertanian merupakan suatu keharusan untuk kelangsungan kehidupan manusia itu sendiri. Namun kenyataannya pelanggaran terhadap hak asasi manusia terhadap petani sangatlah tinggi. Jutaan kaum tani telah tergusur dari tanah pertaniannya, dan akan semakin tergusur lagi dimasa depan. Baik itu yang tergusur karena dipaksa dengan cara-cara kekerasan atau dengan cara-cara yang lunak.

Kita menyaksikan sendiri betapa banyak pembangunan yang dibiayai oleh lembaga-lembaga keuangan internasional seperti World Bank (WB) yang mengatasnamak an kemakmuran rakyat, pada kenyataannya justru menggusur petani dari tanah pertanian dan kehidupannya. Kita juga menyaksikan perluasan usaha perkebunan dan kehutanan yang menanam tanaman berorientasi ekspor di negara-negaraselatan telah menggusur petani tanaman pangan dari tanah leluhurnya. Kita juga menyaksikan fakta bahwa atas nama perbaikan ekonomi, negara-negara yang mengalami krisis, di intervensi oleh  International Moneter y Fund (IMF).  Negara-negara tersebut dipaksa menjalankan Structural Adjustment Program (SAP)yaitu suatu program liberalisasi ekonomi. Atas nama SAP negara-negara yang mengalami krisis eknomi dipaksa untuk memotong subsidi bagi usaha-usaha pertaniannya. Negara-negara yang mengalami krisis juga dipaksa untuk membuka impor produksi pertanian dan memotong pajak impor pertanian. Kemudian negaranegara yang mengalami krisis tersebut juga dipaksa untuk melakukan privatisasi terhadap badan-badan usaha yang dimiliki negara, termasuk perusahaanperusahaan negara yang mendukung usaha pertanian. Belum lagi pelanggaran hak asasi kaum tani yang disebabkan oleh kebijakan-kebijakan liberalisasi.
Perdagangan internasional. Hal ituditandai dengan lahirn ya  World Trade Organization (WTO)sebagai lembaga perdagangan yang mempunyai hak penuh dalam mengatur perdagangan di dunia ini. W TO secara langsung melindungi praktek-praktek dumping dan subsidi-subsidi eksport pertanian di negara-negara Eropa, dan Amerik a, ser t a praktek-praktek perdagangan pertanian yang tidak  fair  lainn ya. Pembangunan industri, dan fasilitas-fasilitas pariwisata dan perumahan mewah telah menggusur perkampungan dan areal pertanian petani.  Tindakantindakan  penggusuran tersebut umumnya dilakukan atas nama pembangunan ekonomi untuk kemakmuran rakyat, walau kenyataannya justru yang terjadi adalah menyengsarakan rakyat.Jutaan plasma nuftah milik petani dan masyarakat adat saat ini hilang akibat dari gerakan revolusi hijau yang dijalankan oleh pemerintah-pemerintah di negaranegara berkembang dan perusahaan-perusahaan transnational. Dewasa ini kaum tani telah kehilangan keanekaragamanan hayati akibat daripenggunaan pestisida, pupuk kimia, serta bibit-bibit hasil rekayasa genetika buatan perushaan-perusahaan transnational.
Akibat dari pelanggaran Hak-hak asasi petani tersebut, kini ratusan juta kaum tani hidup dalam keadaan kelaparan dan kekurangan gizi. Kelaparan dan kekurangan gizi tersebut bukanlah karena di dunia ini kekurangan jumlah bahan makanan, penyebabnya adalah sumber-sumber makanan tersebut dikuasai oleh Trans National Corporation (TNC).T ekanan-tekanan dari luar tersebut diperparah dengan sikap aparat pemerintah, militer dan polisiyang mendukung langkah-langkah perusahaan besar dilapangan. Aparat seringkali berhadapan langsung dengan petani demi melindungi kepentingan perusahaan-perusahaan perkebunan dan kehutanan. Berbagai pelanggaran hak asasi manusia terjadi dilapangan karena petani harus berhadapan dengan kekuatan bersenjata.Dalam menghadapi pelanggaranhak-hak Asasi P etani tersebut, kaum tani di seluruh dunia telah berusaha sejak dari dulu hingg a sek arang untuk memperjuangkan nasibnya. Sebagai organisasi petani, Federasi Serikat P etani Indoensia (FSPI) mencoba merumuskan hak-hak asasi petani. Hasilnya dibawa kedalam Konferensi Regional Asia T enggara dan Asia
Timur untuk Hak Asasi P etani yang diselenggarakan oleh La Via Campesina pada tanggal 1-5 April 2002 di Jakarta. Konferensi yang dihadiri oleh organisasi petani dari berbagai negara tersebut berhasil melahirkan Deklarasi Pemenuhan dan Perlindungan Hak Asasi Petani. Selanjutnya deklarasi ini akan diperjuangkan di Perserikatan Bangsa-bangsa untuk menjadi kovenan internasional.Buku ini memuat naskah  Deklarasi P emenuhan dan Perlindungan Hak Asasi Petani.
Sumber : FSPI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

'' TERIMA KASIH ATAS KOMENTAR ANDA''

''Tassilalo Ta'rapiki T'awwa, Sipakainga Lino Lattu Akhira''