Rabu, 12 Desember 2012

SOSIALISASI PBB DAN BPHTB

Sosialisasi PBB dan BPHTB Kec. Tombolo Pao berlangsung di Aula pertemuan Kec. Tombolo Pao, kegiatan ini bertujuan untuk mengsosialisasikan PBB Perdesaan dan Perkotaan UU Pajak Daerah dan Restribusi Daerah. 
Pengertian Pajak bumi dan Bangunan ( PBB ) Perdesaan dan Perkotaan adalah pajak atas bumi dan / atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan / atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang di gunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan
Yang dimaksud dengan bumi dan bangunan adalah 
Bumi : Permukaan bumi ( tanah dan perairan ) 
Bangunan : Konstruksi teknik yang di tanam atau diletakkan secara tetap pada tanah, perairan atau laut

Disampaikan oleh Bapak Camat Tombolo Pao, Drs . A. Sura Suaib M.Si, bahwa PBB adalah salah satu unsur kepemilikan yang sah, dan PBB itu penting untuk menjaga keamanan akan hak kepemilikan.

Adapun Tarif Perdesaan dan Perkotaan besarnya tarif PBB paling tinggi 0,3% berbeda dengan UU yang menerapkan tarif tunggal sebesar 0,5%

Cara mendaftarkan Objek PBB Perdesaan dan Perkotaan adalah, dengan cara pendataan di lakukan dengan menggunakan surat pemberitahuan Objek Pajak ( SPOP ) yang telah diisi dengan jelas, benar dan lengkap serta ditandatangani oleh Wajib Pajak dan di sampaikan kepada kepala daerah di wilayah kerjanya, berdasarkan SPOP, kepala Daerah menerbitkan SPPT ( surat pemberitahuan pajak terutang ) .
 
Ini adalah salah satu upaya atau terobosan baru Pemda Gowa dalam penerapan wajib pajak yang akan dikelolah oleh Pemda Gowa, 



3 komentar:

'' TERIMA KASIH ATAS KOMENTAR ANDA''

''Tassilalo Ta'rapiki T'awwa, Sipakainga Lino Lattu Akhira''